Penundaan Pemilu 2024 saat ini memang tengah menjadi sorotan publik. Tak sedikit pihak yang berdebat dengan adanya fenomena penundaan Pemilu karena dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak yang buruk bagi negara.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Menanggapi adanya keputusan tersebut, KPU pun secara resmi telah mendaftarkan memori banding.
Di antara banyaknya pihak yang melakukan penentangan terhadap penundaan Pemilu 2024, kini muncul Partai Berkarya yang dipimpin oleh Muchdi Purwoprandjono yang justru mendukung adanya putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Penundaan Pemilu.
Partai Berkarya menilai bahwa proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacauan, sehingga tidak bisa berjalan dengan baik sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menyebutkan bahwa proses tahapan pemilu yang tidak baik tentu saja akan berdampak pada hasil tahapan yang tidak baik juga. Proses yang tidak berjalan dengan baik tersebut berpengaruh pada kualitas demokrasi.
Lantas, seperti apakah profil dari Partai Berkarya yang dukung penundaan pemilu tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya merupakan salah satu partai politik yang terbentuk di Indonesia.
Pembentukan Partai Berkarya sendiri merupakan penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik (Nasrep)
Sejarah Partai Berkarya
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Airlangga Perintahkan Anggota Fraksi Golkar Safari Ramadhan
Melansir dari situs resmi Partai Berkarya, tercatat pada akta notaris partai ini didirikan pada 2 Mei 2016. Kemudian, pada 13 Oktober 2016 terbitlah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan penggabungan Partai Berkarya dan Partai Nasrep.