Tak Hanya Melalui SMS Blast, Bawaslu Juga Terbitkan 9 Ribu Lebih Surat Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:58 WIB
Tak Hanya Melalui SMS Blast, Bawaslu Juga Terbitkan 9 Ribu Lebih Surat Imbauan untuk Cegah Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). (Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut salah satu upaya pencegahan pelanggaran pemilu ialah pesan berantai berupa SMS blast yang dikirimkan kepada Bawaslu Jawa Timur kepada Anies Baswedan dan masyarakat Jawa Timur lainnya.

Lolly menyebut upaya pencegahan pelanggaran pemilu bukan hanya SMS blast tetapi juga penerbitan surat imbauan ke berbagai pihak.

"Sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak, termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas," kata Lolly di Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya, bakal calon presiden Anies Baswedan diketahui menerima SMS blast dari Bawaslu Jawa Timur. Lolly menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya dikirimkan untuk Anies.

Baca Juga: Gawat! LSI Denny JA Prediksi Dukungan untuk Partai-Partai Islam Bakal Jeblok di Pemilu 2024

Meski pesan itu juga disebut diterima oleh masyarakat Jawa Timur, SMS tersebut ditujukan sebagai peringatan dan imbauan bagi pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri.

"Itu sebetulnya upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur," ujar Lolly.

Perlu diketahui, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al-Akbar Surabaya. Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.

Adapun isi pesan tersebut ialah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.

Baca Juga: Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI