Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR Bamsoet: Palu Diketok Setuju atau Tidak Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:12 WIB
Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR Bamsoet: Palu Diketok Setuju atau Tidak Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa lembaganya masih berpatokan pada konstitusi yakni pemilu digelar tepat waktu setiap lima tahunan.

Sementara terkait ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR RI sendiri akan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik.

"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik, jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, MPR RI keputusannya tergantung para partai politik, kemudian para wakil rakyat di parlemen seperti DPR dan DPD RI.

"Sesungguhnya palu ini akan bisa diketuk, setuju dan tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen pimpinan partai politik maupun DPD sepakat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tak menutup mata memang kekinian ada aspirasi soal penundaan Pemilu 2024. Namun, ia tegas masih akan berpegang pada konstitusi pemilu digelar untuk 5 tahunan sekali.

"Kalau kita lihat di media tadi saya ngobrol, nadanya atau tune ya pemilu harus tepat waktu," tuturnya.

"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," sambungnya.

Putusan PN Jakpus

Baca Juga: Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI