Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:29 WIB
Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau dikenal dengan nama Bamsoet. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), berharap adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.

Ia menegaskan, dirinya sendiri masih berpatokan pada konstitusi bahwa Pemilu harus digelar tepat waktu yakni setiap 5 tahunan.

Awalnya Bamsoet mengatakan, sebenarnya dirinya tak berwenang bicara menanggapi soal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengaku enggan memasuki ranah yudikatif.

"Biar yudikatif yang menyelesaikan apakah melalui putusan yang lebih tinggi lagi dari PN ke PT dan seterusnya dan kita belum masuk ke wilayah itu," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).

Namun, kata dia, terkait kekhawatiran tentang adanya gangguan tahapan pemilu ini memang harus diantisipasi. MPR RI sendiri sudah mengantisipasi, misalnya dengan melakukan komunikasi kepada partai-partai politik.

"Ini juga harus intens saya lakukan dan saya akan lakukan lebih intens untuk mengantisipasi berbagai hal yang bisa saja terjadi," tuturnya.

Ia pun berharap adanya putusan PN Jakpus tersebut tak menjadi gangguan terhadap tahapan pemilu yang sudah berjalan.

"Kita berharap keputusan pengadilan negeri kemarin itu tidak mengganggu tahapan pemilu termasuk juga misalnya keputusan nanti MK Apakah terbuka atau tertutup ataukah setengah terbuka atau setengah tertutup," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, dirinya tetap berpegang pada konstitusi soal japannya pemilu. Menurutnya, pemilu harus berjalan tepat waktu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa, Benarkah?

"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI