Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:38 WIB
Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sebagai keputusan dilematis.

Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak demokratis karena konstitusi telah memberi amanat agar pemilu dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali.

Tetapi di sisi lain, keputusan hakim juga memiliki kekuatan hukum yang dinilai perlu dihormati dan tidak boleh diintervensi.

"Kalau mau mengubah, ya itu di undang-undang dasar. Tidak melalui putusan Pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

Untuk itu, keputusan ini disebut dilematis bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, kekuasaan kehakiman juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 24.

"Pengadilan negeri menjadi bentuk suatu kekuasaan kehakiman yang diatur Undang-Undang Dasar pasal 24, itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim. Hakim itu paling penting prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusannya. Kemudian tetapi, ada pasal yang lain, pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali," tutur Bagja.

Dia berharap permasalahan ini bisa segera menemukan titik terang sehingga pemilu tidak kembali diterpa isu-isu seperti penundaan dan masa jabatan presiden tiga periode.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU. Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI