Suara.com - Komisi II DPR RI memastikan tetap mengambil sikap untuk melaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan, kendati terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dasar pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan UU tentang Pemilu. Adapun kepastian sikap melaksanakan Pemilu itu disepakati antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja, Rabu (15/3).
Karena itu, Doli meminta seluruh penyelenggara untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu.
"Terkait dengan itu komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelanggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024," kata Doli dikutip Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal
Sementara itu menanggapi putusan PN Jakpus, Komisi II mendukung KPU untuk mengajukan langkah banding.
"Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," ujar Doli.