Dukung Banding Putusan PN Jakpus, DPR Konsisten Minta KPU Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:21 WIB
Dukung Banding Putusan PN Jakpus, DPR Konsisten Minta KPU Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI memastikan tetap mengambil sikap untuk melaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan, kendati terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dasar pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan UU tentang Pemilu. Adapun kepastian sikap melaksanakan Pemilu itu disepakati antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja, Rabu (15/3).

Karena itu, Doli meminta seluruh penyelenggara untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu.

"Terkait dengan itu komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelanggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024," kata Doli dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal

Sementara itu menanggapi putusan PN Jakpus, Komisi II mendukung KPU untuk mengajukan langkah banding.

"Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," ujar Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI