Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mengguncang pemerintahan setelah melaporkan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.
Gugatan ini dilayangkan pasca putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang sebelumnya dikeluarkan pada 4 November 2022.
Dalam laporannya tersebut, Prima menyebut bahwa KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada Prima agar melakukan perbaikan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 secara utuh.
Laporan kedua Prima kepada Bawaslu tersebut dilayangkan pada Rabu (8/3/2023), atau selang enam hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya memutuskan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022.
Keputusan KPU membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke Bawaslu sampai akhirnya PN Jakpus.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa penundaan Pemilu merupakan cara terakhir agar partainya bisa menjadi peserta pesta demokrasi mendatang.
Agus menerangkan, pihaknya sudah berupaya untuk menggunakan berbagai cara agar tetap menjadi peserta Pemilu 2024. Mulai dari mengajukan proses hukum ke Bawaslu, yang kemudian memperbolehkan pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi.
Walau begitu, nyatanya Partai Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi ulang oleh KPU. Akhirnya, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi putusannya tidak memihak.
Baca Juga: Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
Dikarenakan KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 secara final pada bulan Desember 2022, Partai Prima kemudian memutuskan mengajukan gugatan perdata kepada PN Jakpus.