Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:13 WIB
Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja
Djarot Saiful Hidayat mengkritik moto HUT DKI Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat berkelakar mengenai wacana sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Djarot menegaskan PDIP akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan sistem Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

"PDI Perjuangan dalam posisi akan menghormati apapun keputusan yang dibuat oleh MK," kata Djarot di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Apakah itu menggunakan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, kami siap untuk bisa mengikuti apapun keputusan dari MK," imbuhya.

Djarot lalu bercerita mengenai seorang rekan yang berkelakar tentang sistem proporsional tertunda. PDIP dalam hal ini, kata Djarot,vmenyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK.

Baca Juga: Soal Momen 'Mesra' Jokowi, Prabowo dan Ganjar di Tengah Sawah, Djarot PDIP: Jangan Interpretasi Macam-macam!

"Sekarang tergantung kepada Mahkamah Konstitusi, tapi ada teman yang ngomong ke saya begitu, 'Udah Mas Djarot jangan terbuka-tertutupnya, kami proprosional tertunda saja' katanya gitu," ujar Djarot sambil tertawa.

Dia mengklaim PDIP tidak akan mengalami kesulitan, dalam penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Bagaskara]

"Baik itu terbuka atau tertutup, PDI Perjuangan siap dan tidak kesulitan," jelas dia.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Baca Juga: PDIP Tetap Ngotot Pasang Capres jika Ganjar Diduetkan Prabowo, Gerindra: Kami Lagi Semangat Dorong Prabowo

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI