Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB
Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin saat ditemui awak media di kantor Bawaslu. (Suara.om/Dea Hadianingsih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin membantah tuduhan Partai Prima bahwa pihaknya tidak menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Hal itu disampaikan Afif saat menjawab laporan Partai Prima kepada Bawaslu dalam Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.

Pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 itu, Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Prima sebagian dengan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Baca Juga: Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi

Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Terhadap Partai Prima, terlapor menerbitkan Surat KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022,” kata Afif di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut, Afif mengatakan KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan Partai Prima dan menerbitkan Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022.

“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” tutur Afif.

"Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tegas dia.

Baca Juga: Ada Jaringan Teroris Bangun Parpol Berupaya Ganggu Pemilu 2024, Lolos Verifikasi?

Diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima sempat menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Dalam salah satu putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu tahun 2024. Penundaan pemilu tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI