Suara.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyinggung masih minimnya keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Sebab, dari 100 orang anggota timsel calon anggota KPU provinsi yang terpilih di 20 provinsi, hanya 25 perempuan yang menjadi anggota timsel atau setara dengan 25 persen.
Bahkan, lanjut Hurriyah, mayoritas daerah hanya memiliki satu orang perempuan yang menjadi timsel KPU calon anggota KPU provinsi.
"Di samping itu, masih ada daerah yang tidak memiliki timsel seperti Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat," kata Hurriyah dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: KPU Kota Semarang Tegaskan Progres Coklit Sudah 95 Persen
Kemudian untuk timsel calon anggota KPU kabupaten/kota, dari 115 kabupaten/kota di 15 provinsi, jumlah anggota tim seleksi perempuan hanya mencapai 17 dari 115 orang calon timsel atau setara dengan 14,8 persen.
Di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Gorontalo juga disebut tidak memiliki keterwakilan perempuan pada timsel calon anggota KPU kabupaten/kota.
Ia memahami akan proses seleksi timsel calon anggota KPU dilakukan tertutup sehingga KPU RI memiliki keleluasaan penuh untuk menyeleksi dan menunjuk langsung timsel terpilih. Namun Hurriyah menyayangkan kurangnya keterwakilan perempuan dalam menentukan anggota timsel.
"Potret rendahnya keterwakilan perempuan di dalam tim seleksi ini mengindikasikan lemahnya komitmen KPU RI untuk menegakkan kebijakan afirmasi," ujar Hurriyah.
Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKB: Kalau Partai Prima Tak Terima, Ya Sudah!