Bubarkan GP Mania, JoMan Mantap Deklarasi Dukung Prabowo Maju Capres 2024

Senin, 13 Maret 2023 | 08:44 WIB
Bubarkan GP Mania, JoMan Mantap Deklarasi Dukung Prabowo Maju Capres 2024
Ketum Joman Immanuel Ebenezer saat memberikan keterangan usai bertemu Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran pada Kamis (16/2/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (JoMan) Immanuel Ebenezer mengungkapkan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dukungan itu dideklarasikan setelah Gubernur Jawa Tengah dinilai batal maju sebagai capres di Pilpres 2024 mendatang.

"Mas Ganjar 'kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Menurutnya, JoMan menargetkan akan mendeklarasikan Prabowo Mania di 15 kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kota yang belum didominasi suara pendukung Prabowo akan menjadi sasaran utama.

"Kami akan deklarasi lagi di Jawa Timur, di beberapa kota, di basis-basis suara Pak Prabowo kalah, itu strateginya," lanjutnya.

Baca Juga: Gerindra Terbuka Usung Ganjar di Pilpres 2024: Dengan Catatan Prabowo Capres

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JoMan mengumumkan pembubaran relawan pendukung Ganjar Pranowo sebagai capres atau Ganjar Pranowo Mania (GP Mania) pada Kamis (9/2/2023) lalu.

"Berdasarkan kajian yang serius dan mendalam, DPP JoMan tidak lagi mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres pada tahun 2024 dan sekaligus membubarkan organisasi relawan Ganjar Pranowo Mania di seluruh Indonesia, baik DPP, DPD, DPC, PAC, maupun ranting," ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di Jakarta.

Usai pembubaran GP Mania, JoMan kemudian mendeklarasikan Prabowo Mania 08 pada hari Minggu (12/3) untuk mendukung Prabowo Subianto maju sebagai capres pada Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Senioritas Bukan Penghalang, Duet Ganjar dan Prabowo Bisa Tiru Pasangan Jokowi-Ma'ruf

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI