Suara.com - Ketua Dewan Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Gerindra tetap mendukung pemilu dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 karena bisa mengakomodasi semua kalangan untuk berkesempatan menjadi anggota legislatif.
"Partai Gerindra mendukung proporsional terbuka, kenapa? Partai Gerindra ini memiliki banyak unsur, ada tokoh masyarakat, petani, nelayan, purnawirawan, buruh dan sebagainya," ujar Sufmi Dasco di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, proporsional tertutup bisa menutup kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan hak pilihan mereka. Oleh karena itu, pihaknya sepakat mendukung sistem proporsional terbuka bersama sejumlah fraksi parpol di DPR.
"Tentunya, proporsional terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi para Caleg (Calon Legislatif) untuk berjuang mendapatkan porsi kursi di parlemen baik di DPRD maupun DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kota Semarang Tegaskan Progres Coklit Sudah 95 Persen
Dasco mengakui bahwa sistem proporsional tertutup bisa menguntungkan bagi Partai Gerindra. Namun, hal itu bisa menutup kesempatan bagi masyarakat menentukan pilihan sendiri.
"Oleh karena itu, Partai Gerindra sebenarnya kalau proporsional tertutup tentunya lebih untung. Tapi bagi kami, menyongsong proporsional terbuka disepakati untuk memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan.
Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2024. [ANTARA]
Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKB: Kalau Partai Prima Tak Terima, Ya Sudah!