Pasangan Prabowo-Ganjar Diprediksi Menang Pemilu, PDIP Jadi Penentu

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:46 WIB
Pasangan Prabowo-Ganjar Diprediksi Menang Pemilu, PDIP Jadi Penentu
Presiden Jokowi, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meninjau panen raya di Kebumen, Kamis (9/3/2023). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peluang pasangan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden disebut-sebut memiliki peluang besar.

“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi," kata pengamat politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad.

Menurut dia, peluang untuk dua sosok itu sangat terbuka. Pasalnya, keduanya sama-sama tokoh yang popular dan mendapat dukungan dari publik.

Meski demikian, hal ini belum dapat dipastikan dan akan berkembang seiring tren politik tanah air saat ini. Dia menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu, tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Beri Hadiah Bharada E Berkat Kejujurannya

Hal ini ia sampaikan usai viral foto bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) lalu.

“Ganjar adalah gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi. Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” ujar dia.

Merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Ogah Momen Mesra Jokowi, Prabowo dan Ganjar Dikaitkan Masalah Capres, Djarot PDIP: Itu Ranah Ibu Ketum!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI