Surya Paloh Tak Masalah Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, Jubir: Langkah Maju Koalisi Perubahan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 05:33 WIB
Surya Paloh Tak Masalah Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, Jubir: Langkah Maju Koalisi Perubahan
Ketum Partai NasDem Surya Paloh dalam pertemuannya dengan AHY di Markas Partai Demokrat, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menyatakan Ketua Umum Partai NaDem Surya Paloh telah membuat koalisi perubahan semakin maju.

Hal itu menanggapi pernyataan Surya Paloh, yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

“Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.

Baca Juga: Prabowo-Ganjar Mesra Saat Dampingi Jokowi di Kebumen, Analis: Capres-Cawapres Ideal 2024

“Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Duel Rekam Jejak AHY vs Khofifah, Diperdebatkan Jadi Cawapres Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI