Yusril melanjutkan, kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945. Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilu.
"Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya," tambahnya.
Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.
Sementara, pada Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Begitu juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Dapat diambil kesimpulan, lanjut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan.
"Partai politik lah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," jelasnya.
Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu, maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: PBB Bakal Temui PPP Pekan Depan, Yusril Sebut akan Bahas Juga Soal Sistem Pemilu 2024