Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:05 WIB
Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, jika pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus, dirinya melihat sejumlah implikasi yang akan terjadi. Salah satunya apa yang sebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.

"Sekiranya memang putusan pengadilan ini harus dilaksanakan, benar-benar berimplikasi kepada penundaan pemilu, akibatnya semua jabatan keneragaran di isi dengan Pemilu seperti presiden, Wapres, DPR, MPR, DPD, DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti, bagaimana kita mengatasi keadaan ini apa yang disebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI