Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima soal perintah agar KPU menunda Pemilu 2024, maka akan berdampak luar biasa pada kehidupan tata negara dan berbangsa.
Bahkan, Yusril menyebut, jika putusan tersebut dikabulkan oleh PT untuk dieksekusi maka tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.
Awalnya Yusril menyampaikan, kekinian semua pihak harus menunggu dulu keputusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Nantinya PT akan menimbang bakal mengabulkan putusan PN untuk dieksekusi atau tidak.
Sebab, menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah putusan serta merta, yang rtinya putusan yang bisa dilaksanakan dieksekusi, meskipun ada banding meskipun ada kasasi.
"Tapi untuk pelaksanaannya (putusan) ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, apakah eksekusi atau tidak," kata Yusril ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, kalau PT memutuskan tidak mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan mengizinkan eksekusi dilaksanakan maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, jika putusan PT mengabulkan putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka pihak ketiga yakni partai-partai politik peserta pemilu lain dapat melawan melalui Verzet. Jika verzet itu ditolak, maka eksekusi penundaan pemilu 2024 harus dijalankan.
Menurutnya, jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 itu dijalankan, maka dampaknya akan luar biasa khususnya bagi kehidupan tata negara bangsa.
"Artinya, pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan itu diutarakan oleh salah seorang profesor yang mempersoalakan masalah ini, saya belum membahas lebih dalam," tuturnya.