Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, menilai, bahwa Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang salah satunya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, awalnya bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku. Sebab, hal itu perlu persetujuan Pengadilan Tinggi untuk dieksekusi.

KPU saat meminta masukan sejumlah ahli guna lawan putusan PN Jakpus soal tunda pemilu. (Suara.com/Bagaskara)
KPU saat meminta masukan sejumlah ahli guna lawan putusan PN Jakpus soal tunda pemilu. (Suara.com/Bagaskara)

Mengingat derasnya kritikan soal adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Yusril meyakini, kemungkinan PT tidak akan memberikan persetujuan.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi," kata Yusril.

Yusril lantas memuji langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," tuturnya.

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," sambungnya.

Kendati begitu, Yusril menyebut, adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang harus diwaspadai, sebab serta merta dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

"Sampai kita waspadai putusan ini adalah putusan serta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi langkah-langkahnya kita sudah dapat lakukan seperti yang tadi saya katakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI