Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:46 WIB
Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril
Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sejumlah pandangan dari para ahli tata negara untuk memperkaya memori banding yang bakal diajukan pihaknya melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. 

Pandangan itu dihimpun oleh KPU RI lewat Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Setidaknya dalam acara ini KPU mendudukan 9 ahli hukum tata negara untuk dimintai pandangannya. 

"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan-pandangan teehadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara atau seterusnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di lokasi. 

Baca Juga: Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Hasyim mengatakan, bahwa KPU siap menberikan pandangan-pandangan yang disampaikan tersebut secara seksama. Terlebih nantinya agar publik juga paham terhadap apa putusan PN Jakarta Pusat, khusunya juga gugatan yang dilayangkan Partai Prima. 

"Dan penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, juga pandangan yang akan disampaikan para ahli ini diharapkan bisa memperkaya memori banding yang telah disiapkan KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat. 

Adapun KPU sendiri dipastikan oleh Hasyim, akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 pada Jumat besok. 

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya. 

Baca Juga: Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

Berikut daftar Ahli Hukum Tata Negara  yang dihadirkan oleh KPU RI: 

  1.  Prof. Yusril Ihza Mahendra 
  2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH.,M. Hum
  3. Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum
  4. Fritz Edward Siregar, Ph. D
  5. Dr. Jimmy Z. Ufsunan
  6. Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro
  7. Dr. Oce Madril, SH, MA
  8. Dr Khairul Fahmi, SH, MH --melalui zoom
  9. Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum --Melalui Zoom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI