Suara.com - Sejumlah partai politik atau parpol bersuara menolak putusan penundaan Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dikeluarkan karena Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU.
Selain tidak lagi melaksanakan lanjutan tahapan pemilu, KPU juga harus melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dengan demikian, PN Jakpus telah mengambil keputusan agar Pemilu 2024 yang sedianya dijadwalkan pada 14 Februari 2024 untuk ditunda.
Menyikapi putusan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan siap mengajukan banding. Bukan hanya KPU, berikut adalah daftar Parpol yang tolak Pemilu ditunda.
PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa partainya bersikap tegas akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.
Hasto menyampaikan, bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partainya tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.
"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
PKS
Penolakan PKS terhadap penundaan pemilu sudah dilontarkan sejak isu ini pertama kali bergulir pada 2022 lalu. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Presiden Jokowi menyatakan sikap untuk menolak wacana penundaan pemilu. Ia berharap Jokowi tidak hanya diam Sebab dikatakan Mardani, sikap diam Jokowi justru dapat dianggap bahwa presiden mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pertemuan Biasa Antara PDIP dan PPP: Ada Kemungkinan Bekerjasama di Masa Depan
Partai Buruh