Suara.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan investigasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.
Investigasi tersebut, menurut Romli harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap PN Jakpus maupun para hakim.
"KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyelidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri dan hakim yang memutus perkara ini," kat Romli dalam webinar Pemilu bertahuk Masa depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
KY dan MA perlu menelisik dari awal, mulai dari penugasan terhadap hakim dalam memproses perkara gugatan Partai Prima hingga pada tahap putusan.
"Kenapa ke PN Jakarta Pusat, kenapa PN Jakarta Pusat itu mendelegasikan kepada hakim itu untuk menyidangkan perkara ini. Kan mestinya secara administratif apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak, ditolak gitu," kata Romli dikutip dari YouTube Pusat Riset Politik BRIN.
Tetapi yang terjadi justru perkara yang dianggap harusnya diselesaikan di PTUN dan bukan menjadi wewenang PN Jakpus, malah diteruskan hingga ada putusan.
"Kemudian hakim ternyata memutus perkara. Ini meskipun secara kosntitusi sudah melanggar sanksinya di undang-undang juga melanggar bahwa harus di PTUN, tetapi kemudian memutus perkara ini," kata Romli.
KY Siap-siap Periksa Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!
Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.