Suara.com - Gugatan Partai Prima atas KPU yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan penundaan Pemilu 2024. Namun demikian, pihak KPU telah secara resmi menyatakan bahwa akan banding pada putusan ini. Tapi kira-kira kapan tanggal Pemilu dilaksanakan jika benar-benar ditunda?
Sikap Keras dari PDIP
Hasto Kristiyanto, selaku Sekjen PDIP, memberikan pernyataan keras terkait kejadian ini. Menurutnya, Partai Prima seharusnya fokus pada perbaikan internal agar lolos verifikasi oleh KPU, dan bukan melayangkan gugatan yang menyebabkan keluarnya putusan penundaan Pemilu 2024.
Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah sengketa penetapan partai politik pemilu. Kewenangan tersebut menjadi ranah dari Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024
Putusan PN Jakarta Pusat
Putusan dari PN Jakarta Pusat sendiri dilakukan setelah Partai Prima mengajukan gugatan. Sebelumnya partai ini juga telah mengajukan masalah ke Bawaslu dan PTUN terkait tidak lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi, namun justru putusannya menguatkan KPU.
Putusan yang dikeluarkan dari PN Jakarta Pusat adalah mengabulkan gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Selain penundaan ini, KPU juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500.000.000, dan menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Jika Benar Ditunda, Kapan Tanggal Pemilu Dilaksanakan?
Baca Juga: PDIP Ingin Pemilu Tertutup, Hasto: Untuk Parpol yang Suka Bajak Kader Partai Lain
Jika mengacu pada putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut, maka Pemilu 2024 akan mundur jadwal pelaksanaannya hingga ke bulan Juli 2025 mendatang. Jelas ini akan mengubah beberapa hal secara mendasar dan menyebabkan adanya dinamika yang tidak diduga sebelumnya.
Ketika dimintai keterangan PN Jakarta Pusat tidak mengatakan akan menunda Pemilu. Namun dengan putusan yang sudah dibuat, awak media diminta mengartikan sendiri apa makna putusan tersebut, yang pasti akan terjadi penundaan tahapan.
Respon KPU
Di lain kesempatan, pihak KPU secara tegas akan menyatakan banding atas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat ini. Putusan dari PN Jakarta Pusat ini juga ditolak oleh hampir semua ahli hukum tata negara, lembaga swadaya masyarakat, bahkan pemerintah, melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Pernyataan banding diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Tanggal Pemilu dilaksanakan jika benar ditunda adalah pada bulan Juli 2025, mengacu pada putusan yang diberikan ooleh PN Jakarta Pusat. Namun demikian putusan ini belum final, karena upaya hukum lanjutan akan dilayangkan oleh KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian