Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umun atau KPU RI, Hasyim Asyari, memastikan bahwa pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima soal perintah penundaan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan banding tersebut akan dilayangkan KPU RI pada pekan ini. Mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU RI M Afifuddin menyampaikan, materi banding yang akan diajukan KPU RI sedang dalam tahap atau proses penyusunan.
Baca Juga: Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
"Sedang disiapkan (untuk banding)," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat terkaut gugatan Partai Prima yang dikabulkan salah satunya untuk memerintah KPU melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
KPU Melawan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan diri akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah satunya untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tuturnya.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," sambungnya.
Senada dengan Idham, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga menegaskan lihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.
Putusan
Sebelumnya Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU RI pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.