'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 15:22 WIB
'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka Seminar Daulat Pangan Wujudkan Kesejahteraan Petani & Konsolidasi Program Mari Sejahterakan Petani (MSPI) di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak penundaan Pemilu 2024. Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini juga ogah memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang berupaya membuat pesta demokrasi mendatang menjadi mundur.

Sikap tegas partai berlambang banteng ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melawan mereka yang berusaha melakukan penundaan Pemilu 2024. Ini sesuai perintah Ketum PDIP Megawati yang ingin memegang teguh konstitusi.

"Sikap PDIP sangat jelas (soal penundaan Pemilu). Secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi," tegas Hasto melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

"(PDIP) tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," sambungnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Partai Juga Harus Membuka Diri Terhadap Tokoh-tokoh yang Berkesesuaian

Hasto menjelaskan bahwa Megawati telah memberikan instruksi langsung kepada partainya untuk tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Itu disampaikan untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Dalam kesempatan ini, Hasto mengkritik Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, kewenangan itu sudah diatur menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Arahan Megawati, PDIP Tolak Penundaan Pemilu

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu, seperti Partai Prima, untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," tandas Hasto. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI