Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!

Senin, 06 Maret 2023 | 13:43 WIB
Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!
Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi! [pn-jakartapusat.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mendorong agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan perlu dieksaminasi.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat putusan PN Jakarta Pusat menyimpang dari substansi.

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapaan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," kata Atang kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Eksaminasi sendiri adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan pengadilan hakim.

Ia mengatakan, sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice principle), maka eksaminasi putusan pengadilan atau legal annotation merupakan ruang bagi publik dalam rangka menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa tidak.

"Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, eksaminasi bukan lah hal yang baru, lantaran sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi.

Bahkan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) dalam instruksi menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan, jika perlu teguran hingga sampai hukuman jabatan.

Namun, menurutnya, jika memperhatikan konstruksi Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, KY dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

Ia pun mengusulkan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht, sepanjang tidak membatalkan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI