Surya Paloh Temui Prabowo Hari Ini, Hubungan NasDem Gerindra Makin Mesra

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 11:49 WIB
Surya Paloh Temui Prabowo Hari Ini, Hubungan NasDem Gerindra Makin Mesra
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menjamu Surya Paloh di Hambalang, Jawa Barat pada hari ini, Minggu (5/3/2023).[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang pada Minggu (5/3/2023) disebut hanya silaturahmi biasa.

"Agenda kunjungan balasan dan makan siang bersama," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, Sabtu (4/3/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Willy mengakui, ia bersama sejumlah elite Partai NasDem, seperti Ketua DPP Sugeng Suparwoto dan Wasekjen Hermawi Taslim, akan mendampingi Surya Paloh dalam pertemuan di Hambalang.

Pertemuan kedua petinggi partai yang masing-masing sudah memiliki bacapres itu cukup menarik perhatian. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, NasDem sudah memilih Anies Baswedan sebagai jagoan bakal calon presiden.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kongkalikong Anies dan Firli Terendus, Formula E Tak Diusut, Benarkah?

Dalam kesempatan sebelumnya, Prabowo Subianto mengunjungi Surya Paloh di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, pada 1 Juni 2022 lalu. Dalam pertemuan itu, Paloh mengungkapkan banyak hal yang dibahas bersama Prabowo.

Paloh mengatakan pertemuan saat itu bukan hanya dalam kapasitas sebagai ketua umum partai politik, tetapi juga sebagai kawan lama.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon itu diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Formula E Tak Diusut, Mahfud MD Endus Kongkalikong Firli Bahuri dan Anies Baswedan, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI