"Setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang tidak dapat dilaksanakan. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Respons Berbagai Parpol
Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 juga ditanggapi oleh sejumlah partai politik (parpol). Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh salah satu kadernya, yakni Mardani Ali Sera.
Ia mengatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat menghalangi KPU menjalankannya tugasnya dalam Pemilu hingga pelaksanaannya tuntas. Sebab, kata Mardani, gugatan Partai Prima bersifat melawan hukum. Menurutnya, keputusan penundaan itu juga hanya bisa dilakukan oleh MK.
PDI-P melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga turut merespon. Disebutnya bahwa Megawati pernah mengatakan MK telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Lalu terkait penundaan pemilu pun seharusnya menjadi rujukan.
Lanjut ke Partai NasDem yang disampaikan Wakil Ketua Umum-nya, Ahmad Ali, menilai jika keputusan itu sudah melewati batas. Pasalnya, PN tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, jika Partai Prima merasa dirugikan, seharusnya mengajukan komplain kepada Bawaslu.
KPU Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, KPU memutuskan untuk menempuh upaya banding. Melalui anggota Komisioner-nya, yakni Idham Holik, KPU menyatakan bahwa mereka menolak keputusan tersebut.
"KPU akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut,” ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
Kontributor : Xandra Junia Indriasti