Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hingga kini masih terus disorot usai ketiga hakimnya menyetujui penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun putusan ini merupakan hasil dari gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, jika menilik ke belakang, seruan akan wacana penundaan Pemilu 2024 ini sebelumnya juga pernah diserukan oleh sejumlah pihak. Berikut jejak lengkapnya, mulai dari para ketua umum parpol hingga yang terbaru PN Jakarta Pusat.

1. Plt Ketum PPP

Seruan penundaan Pemilu 2024 pernah digaungkan oleh sejumlah pihak. Di antaranya dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono. Dikatakannya, masyarakat tidak terlalu antusias dengan Pemilu 2024 karena mereka lebih peduli terhadap pemulihan ekonomi.

Baca Juga: 'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Mardiono kemudian mengingatkan, Indonesia saat ini masih berada pada tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu diusahakan tidak sampai merusak proses melepas trauma tersebut.

“Antusiasme masyarakat menanggapi pemilu itu saya lihat tidak begitu tinggi. Jangan sampai tahun politik ini mengganggu pada situasi masyarakat atau rakyat yang masih trauma itu,” kata Mardiono pada Sabtu (4/2/2023).

2. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan juga kerap mendukung penundaan Pemilu 2024. Hal ini terungkap melalui video wawancara, di mana ia mengklaim memiliki big data yang berisi soal wacana tersebut.

Data itu disebutnya berisi tentang wacana penundaan pemilu yang didukung oleh 110 juta warganet. Ia bahkan menepis pihak-pihak yang meragukan data tersebut maupun tuduhan yang mengatakan bahwa big data tidak benar-benar ada.

Baca Juga: Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

3. Ketum PAN

Dukungan adanya penundaan Pemilu 2024 juga diserukan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas. Ia sempat mengungkap alasannya, seperti soal nilai kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi yang disebutnya mencapai lebih dari 73 persen. Untuk itu, Jokowi bisa kembali menjabat.

Lalu, alasan lainnya adalah mengenai perekonomian di Indonesia yang disebutnya belum stabil. Oleh karena itu, sejumlah pihak termasuk pemerintah dan masyarakat perlu melakukan pemulihan. Belum lagi, antisipasi terhadap konflik global yang bisa memicu krisis minyak goreng.

“Mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta setelah mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur,” ungkap Zulhas.

4. Ketum Partai Golkar

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditolak. Terlebih partainya berlandaskan suara rakyat dan Presiden Jokowi, katanya, berpegang tegun akan aspirasi rakyat.

Yang namanya aspirasi (soal penundaan pemilu) itu tidak boleh ditolak. Apalagi kita suara Golkar suara rakyat,” ujar  Airlangga di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

5. Ketum PKB

Seruan penundaan Pemilu 2024 selanjutnya datang dari Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia meminta agenda itu ditunda selama 1-2 tahun. Usulan ini muncul usai ia bertemu dengan pelaku usaha mikro dan yang lainnya pada Rabu (23/2/2023).

Para tokoh itu memprediksi Indonesia akan mengalami perbaikan ekonomi setelah dua tahun pandemi Covid-19. Muhaimin mengatakan momentum tersebut jangan sampai terganggu dengan oleh pengadaan agenda politik, yakni Pemilu 2024.

“Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” kata Muhaimin melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2023).

6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Tiga hakim, yakni Tengku Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri menghukum KPU agar tidak melaksanakan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan dalam sidang Kamis (2/3/2023).

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut tidak menjelaskan secara detail soal faktor yang membuat Pemilu 2024 harus ditunda. Lalu, tidak disebutkan pula seberapa besar wilayah penundaan serta para pihak yang menetapkan penundaan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI