Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 07:45 WIB
Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
Tiga hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan Pemilu 2024 ditunda, T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), Bakri (kanan). [Dok.PN Jakpus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU agar menunda Pemilu 2024 memantik banyak sorotan publik terutama para politisi. Mayoritas menilai vonis itu sebagai blunder.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menegaskan pemerintah akan melawan keputusan itu secara hukum.

Bahkan, PDIP melalui Sekjen Hasto Kristiyanto menyebut ada 'kekuatan besar' di balik putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu.

"Kita melihat saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Hasto mengatakan, "kekuatan besar" itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkosntitusional menunda pemilu.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat juga mengkritisi vonis tersebut. Ia sampai menyebut ada yang tak beres terkait vonis tunda pemilu.

Istana Harus Bertanggung Jawab

Disitat dari laman Warta Ekonomi (media partner Suara.com), pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, ada keterkaitan erat antara putusan PN Jakarta Pusat itu dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sebelumnya sempat didengungkan kalangan Istana.

“Putusan menunda pemilu tersebut jika kita cermati senada atau serupa dengan keinginan orang-orang Istana,” kata Ubed di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!

Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima melawan KPU. Dalam putusannya, tiga majelis hakim yang mengadili yakni hakim T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban (anggota) diyakini banyak kalangan telah melampaui wewenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI