Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 07:45 WIB
Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
Tiga hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan Pemilu 2024 ditunda, T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), Bakri (kanan). [Dok.PN Jakpus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU agar menunda Pemilu 2024 memantik banyak sorotan publik terutama para politisi. Mayoritas menilai vonis itu sebagai blunder.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menegaskan pemerintah akan melawan keputusan itu secara hukum.

Bahkan, PDIP melalui Sekjen Hasto Kristiyanto menyebut ada 'kekuatan besar' di balik putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu.

"Kita melihat saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!

Hasto mengatakan, "kekuatan besar" itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkosntitusional menunda pemilu.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat juga mengkritisi vonis tersebut. Ia sampai menyebut ada yang tak beres terkait vonis tunda pemilu.

Istana Harus Bertanggung Jawab

Disitat dari laman Warta Ekonomi (media partner Suara.com), pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, ada keterkaitan erat antara putusan PN Jakarta Pusat itu dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sebelumnya sempat didengungkan kalangan Istana.

“Putusan menunda pemilu tersebut jika kita cermati senada atau serupa dengan keinginan orang-orang Istana,” kata Ubed di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan

Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima melawan KPU. Dalam putusannya, tiga majelis hakim yang mengadili yakni hakim T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban (anggota) diyakini banyak kalangan telah melampaui wewenang.

Ubed menilai tidak mungkin hakim PN Jakpus yang statusnya kelas IA khusus berani mengadili perkara yang bukan kompetensinya. Artinya, terdapat faktor yang melatari dan tak lepas dari upaya pihak-pihak yang gencar menyuarakan penundaan pemilu.

Menurutnya, Istana harus ikut bertanggung jawab atas kegaduhan ini. Dia turut menyebut nama-nama kalangan Istana yang sedari awal militan menyuarakan aspirasi yang tidak populer di masyarakat.

Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia hingga Menko Marves Luhut Pandjaitan merupakan lingkaran Istana yang diketahui secara terbuka menyuarakan agenda menunda pemilu.

“Ada semacam skenario besar agenda menunda pemilu dan perpanjang periode ini karena muncul berkali-kali lebih dari satu tahun terakhir ini,” kata Ubed.

Presiden Jokowi turut menjadi sorotan atas gaduh wacana tunda pemilu. Kendati tahapan pemilu berjalan namun sikap Jokowi yang diketahui dalam rapat kabinet pernah meminta para pihak menghentikan wacana tunda pemilu menjadi ambigu karena membiarkan Bahlil hingga Luhut tetap menjabat hingga PN Jakpus mengeluarkan putusan menggegerkan.

“Bisa juga disimpulkan bahwa dibelakang orang-orang Istana itu ada sosok yang paling bertanggung jawab dari narasi yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu yaitu Presiden Jokowi,” imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI