Suara.com - Keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU dengan memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda banyak menuai sorotan. Bahkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut keputusan tersebut dinilainya telah keluar dari akal sehat.
SBY bahkan menyatakan mencium sesuatu yang janggal telah terjadi di negara ini atas keputusan PN Jakarta Pusat itu.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengatakan, bahwa bangsa ini memang sedang diuji dengan berbagai godaan.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, JPRR: Tak Relevan Dengan Gugatan
Namun, kata SBY, hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah "bermain api" dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.
"Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti," pesan SBY.
"Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," tambahnya.
Tak hanya SBY, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga turut menyoroti putusan dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Megawati menginginkan pemilu tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Apa Kata Partai Prima?
Menyitat laman Warta Ekonomi (media partner Suara.com), menanggapi hal ini, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) selaku pihak yang memenangkan gugatan di PN Jakpus tersebut buka suara. Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus tersebut.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, kata dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," paparnya.
Setelahnya, KPU bisa melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Agus Jabo berharap semua pihak menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ujar Agus Jabo.