Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:25 WIB
Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...
Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...(Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengatakan, bahwa gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KPU bukan untuk menuntut menunda Pemilu 2024. Tapi meminta agar KPU mengulang tahapan pemilunya dari awal. 

"Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Prima, Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). 

Ia membantah ada maksud politis tertentu dibalik gugatan yang dilayangkannya tersebut. Menurutnya, pihaknya melayangkan gugatan tersebut hanya untuk memperjuangkan hak politiknya. 

"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kami hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kami," tuturnya. 

"Urusan kemudian banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," sambungnya. 

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya fokus terhadap apa yang menjadi upaya hukumnya. Ia mengklaim tak terpengaruh pihak mana pun. 

"Tapi kami fokus bahwa proses hukum yang kami lekukan itu konteksnya dalam rangka negara harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," pungkasnya.

Putusan PN Jakpus 

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI