Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:37 WIB
Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi KPU. (tangkao layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli.

Doli menegaskan mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jikapun ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

"Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI