Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:37 WIB
Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi KPU. (tangkao layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya pengadilan memberikan keputusan untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengikat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga: Bakal Banding, KPU Tegas Tolak Putusan PN Jakarta Pusat Soal Perintah Tunda Pemilu 2024

Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," kata Doli.

Ia menyatakan dasar KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu ialah mengacu kepada UU tentang Pemilu. Menurutnya selama tidak ada perubahan aturan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Menurut saya, selama UU belum berubah, Pemilu ini payung hukumnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 dan sekaranf kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," kata Doli.

Sayangkan Sikap PN Jaksel

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Legislator PDIP: Putusan Yang Sia-sia Dilakukan

Sebelumnya, Doli menyayangkan PN Jakpus yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli.

Doli menegaskan mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jikapun ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

"Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI