Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:25 WIB
Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (YouTube.Komisi II DPR RI Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia menyayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Ya, begini petama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Doli menegaskan, mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jika ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

"Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI