Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melakukan pertemuan pada Rabu (1/3/2023) malam. Hal ini dibocorkan oleh anak buah Prabowo, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan pertemuan dua petinggi partai politik itu dimulai pada pukul 19.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Dasco menyebut tidak ada yang spesial dan mereka hanya melakukan komunikasi biasa.
“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra (Prabowo) dan Ketua Umum PKB (Cak Imin) telah berlangsung pada tanggal 1 (Maret) hari Rabu jam 19.00 WIB. (Pertemuan) itu tadi komunikasi saja,” ujar Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dasco melanjutkan, Gerindra dan PKB memang telah memiliki kontrak politik. Karena itu, pertemuan tersebut bukanlah hal besar, melainkan hanya pertemuan biasa sesama rekan koalisi.
Baca Juga: Kapolri Sebuat Alasan Kuat Kenapa Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Keberanian Ini Jadi Pertimbangan
“Karena kita sudah memang ada kontrak politik. Tentunya pertemuan itu bukan pertemuan yang luar biasa,” jelas Dasco.
Ke depannya, kata Dasco, Gerindra dan PKB akan terus melakukan pertemuan secara berkala untuk mempersiapkan Pemilu 2024.
“Tetapi pertemuan-pertemuan yang seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” tandasnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda. Ia juga mengkonfirmasi jika pertemuan antara Prabowo dengan Cak Imin akan terus dilanjutkan secara berkala.
“Iya direncanakan untuk bertemu berkala,” ucap Huda kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Subianto Disebut Banyak Ditinggal Pendukung Usai Merapat ke Jokowi
Menurutnya, pertemuan antara Prabowo dan Cak Imin tersebut akan membahas sejumlah hal guna melahirkan keputusan bersama. Meski demikian, ia tidak mengungkap hal apa saja yang akan dibahas.
“Pasti banyak hal yang harus dibahas dan diputuskan. Tapi yang tahu semuanya beliau berdua,” tambahnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres oleh partai atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Atau bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]