Alasan KPU Larang Anies Baswedan Gelar Sosialisasi Politik

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 15:45 WIB
Alasan KPU Larang Anies Baswedan Gelar Sosialisasi Politik
Bacapres Anies Baswedan menghadiri acara apel siaga PKS di GBK, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manuver politik dari berbagai pihak dinilai KPU sebagai salah satu hal yang tidak patut dilakukan. Belakangan, safari politik dari Anies Baswedan kemudian dilarang oleh pihak KPU.

Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan KPU larang Anies sosialisasi politik ini, karena menilai tidak ada aturan yang dilanggar.

Acuan dan Tinjauan Menurut KPU

Meski menimbulkan berbagai polemik, pihak KPU, menyatakan hal ini melarang ketentuan dalam proses Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hingga saat ini, peserta pemilu serentak berjumlah 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Baca Juga: CEK FAKTA Anies Baswedan Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega

Parpol ini yang kemudian dapat memiliki hak untuk melakukan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye. Hingga saat ini disampaikan tidak ada peserta pemilu selain partai politik.

Dalam aturan tersebut di atas parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, seperti yang tertulis pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2.

Sosialisasi oleh parpol dapat dilaksanakan secara internal, dengan pemasangan bendera dan nomor urut yang dimilikinya atau dengan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan paling lambat sehari sebelum acara pada KPU dan Bawaslu.

KPU menilai jika ada tindakan di luar peraturan tersebut, maka akan disebut dengan pelanggaran. Namun demikian jenis pelanggaran apa yang dilakukan kemudian akan ditentukan oleh Bawaslu.

Tanggapan dari Pihak Lain

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Tak Bisa Usung Capres Gegara Di-Blacklist dari Peserta Pilpres, Benarkah?

Meski demikian namun tak sedikit yang merasa bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Umum NasDem sendiri juga mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh aktivitas Anies tersebut.  

Pernyataan bernada serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang menurutnya pernyataan KPU soal pelanggaran yang dilakukan Anies ini berlebihan.

Ia merasa bahwa sosialisasi sebelum kampanye tersebut tidak melanggar aturan apapun dan sifatnya sebagai bentuk ekspresi dan menyemarakkan pemilu mendatang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI