Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden diagendakan digelar pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Adapun syaratnya adalah memiliki kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional di pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini total ada 575 kursi di parlemen, itu artinya pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 harus memiliki dukungan dari minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol mendapatkan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara di Pemilu 2019 lalu. (ANTARA)