Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Arsul Sani mengaku sudah menerima usulan pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir di forum musyawarah Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB.
Arsul mengatakan, ia akan membawa nama Ganjar dan Erick untuk dipertimbangkan agar didukung di Pilpres 2024 bersama KIB.
"Paslon ini nantinya bisa dibawa ke forum musyawarah KIB bersama Partai Golkar dan PPP," kata Arsul, Senin (27/2/2023).
Nama Ganjar dan Erick sendiri mencuat setelah Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan memberikan dukungan penuh untuk Ganjar dan Erick melaju di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ngeri, Kemenangan Pilpres 2024 Ada di Tangan Erick Thohir Jika Jadi Cawapres?
Pesan dukungan itu disampaikan di hadapan Presiden Jokowi saat membuka Rakornas PAN di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (26/2/2023).
Arsul menyambut baik usulan PAN yang memunculkan nama Ganjar dan Erick untuk maju di Pilpres 2023.
"Sebagai mitra koalisi KIB, tentu PPP menghormati dan menyambut positif apa yang berkembang di Rakornas PA mengusulkan paslon Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai bakal capres dan cawapres," ujarnya.
Ia mengakui bahwa kedua nama tersebut, Erikc dan Ganjar, memang populer di kalangan internal PPP. Bahkan, keduanya juga sudah santer terdengar sebagai nama tokoh potensial untuk diusung di Pilpres 2023.
Banyak kader PPP di berbagai daerah yang mengusulkan kedua nama itu agar menjadi bakal capres dan cawapres yang diusung oleh PPP.
Baca Juga: PAN Sinyalkan Usung Ganjar-Erick Thohir, PPP Anggap Paslon Bisa Dibawa ke Forum Musyawarah KIB
"Mereka nama yang populer sebagai sosok potensial oleh jajaran PPP di berbagai daerah disuarakan sebagai bacapres dan bacawapres," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden diagendakan digelar pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Adapun syaratnya adalah memiliki kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional di pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini total ada 575 kursi di parlemen, itu artinya pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 harus memiliki dukungan dari minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol mendapatkan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara di Pemilu 2019 lalu. (ANTARA)