Suara.com - Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim, telah digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (27/2/2023) di Ruang Sidang DKPP.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, Senin (27/2/2023).
Hasyim diduga melanggar kode etik usai menyampaikan pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup.
Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.
Baca Juga: KPU Tunjuk Mantan Komisioner yang Dipecat DKPP Menjadi Tim Seleksi
Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.
Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap dia, dikutip dari Antara.
Ia juga menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.
Baca Juga: Tanggung Jawab Berat, Kata Hasto PDIP Cari Pemimpin yang Bukan Hanya Pencitraan
“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap Yudia.