Dalam kesempatan yang sama, Syarief juga berharap suara para pemilih pemula bisa menjadi masukan untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, MK masih menjalani sidang uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Sebanyak enam orang menjadi penggugat dalam pengajuan uji materi tersebut. Mereka ialah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan agar pemilu dilakukan dengan mencoblos logo partai saja.
"Mudah-mudahan (suara pemilih pemula) itu bisa menjadi referensi MK dalam memutuskan bahwa memang terbuka, lah, yang baik, lah, yah," harap Syarief.