Perang Urat Saraf Elite Partai: Pemilu Terbuka Atau Tertutup, Seolah Demi Rakyat

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:56 WIB
Perang Urat Saraf Elite Partai: Pemilu Terbuka Atau Tertutup, Seolah Demi Rakyat
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan pengamat politik dari UGM Yogyakarta, Mada Sukmajati mengatakan sistem pemilu yang cocok untuk gelaran pemilu serentak bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. "Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana. Dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," katanya dilansir dari Antara, Jumat (6/1).

Menurut Mada, sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan, dan cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak. Ia mengemukakan, untuk menghindari kemungkinan adanya memilih kucing dalam karung, perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Ia juga mengemukakan, perlu dilakukan edukasi agar pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai. "Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sistem tertutup secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu, karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Berkaca pada hal tersebut, sistem proporsional tertutup seharusnya bisa menjadi pertimbangan, mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.

Sementara untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan.

Salah satunya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan dengan membuat forum di luar partai politik. "Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan perubahan sistem tersebut sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat, karena tidak ada hambatan administratif. "Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI