Suara.com - Polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka kian memanas, di mana kini tengah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Tercatat, mayoritas partai tetap menginginkan sistem pemilu terbuka, sementara PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang getol menginginkan sistem pemilu diubah menjadi proposional tertutup.
Polemik sistem pemilu mulanya muncul setelah enam pemohon yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan mereka sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.
Kuasa hukum pemohon Sururudin mengungkapkan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi. Yuwono Pintadi, kata Sururudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Fahrurrozi, adalah warga negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Sementara Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang mengaku memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih.
Baca Juga: Legislator Golkar: Sistem Pemilu Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi Anggota DPR
Pernyataan Ketua KPU
Di sisi lain, ada pernyataan dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa ada kemungkinan sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar Hasyim kepada awak media, Kamis (29/12/2022) lalu.
Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.
Sebagai informasi, pada sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka dan hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol.
Baca Juga: Di Depan Surya Paloh, AHY: Demokrat dan NasDem Terdepan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Buntut pernyataannya itu, Hasyim Asy'ari bahkan sampai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dibuat oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyampaikan Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya, Hasyim telah melanggar kode etik.
Selepas itu, isu seputar sistem pemilu makin menggelinding panas. Banyak tokoh partai menolak, namun tidak untuk PDIP yang justru mendorong agar sistem pemilu terbuka diubah menjadi tertutup.
8 Parpol Menolak Pemilu Tertutup
Sebanyak 8 elite partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendeklarasikan keputusan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun 8 parpol dalam persamuhan itu terdiri atas gabungan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi serta parpol oposisi. Partai anggota koalisi pemerintahan yang ikut menolak adalah adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara dua partai oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saling Tuding Demokrat-PDIP
Kekinian, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut angkat bicara terkait polemik sistem pemilu yang kini dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," tulis SBY dalam keterangannya dikutip Minggu (19/2/2023).
Dalam catatannya, SBY mempertanyakan tepat tidaknya sistem pemilu diubah dan diganti saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan.
"Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan "time-line" yang ditetapkan oleh KPU? Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" tanya SBY.
Pertanyaan ini, kata SBY, tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
SBY lantas bertanya lagi, apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara Indonesia, seperti situasi krisis tahun 1998 misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan.
SBY tidak mengelak bahwa mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan.
"Namun, di masa "tenang", bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata," tutur SBY.
SBY berujar dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
"Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," kata SBY.
Pelibatan rakyat itu bisa dengan berbagai cara. SBY menyebutkan, semisal menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal.
SBY berpendapat, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan atau power yang dimilikinya.
"Dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan 'hajat hidup rakyat secara keseluruhan'," kata SBY.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya)" imbuh SBY.
Menanggapi respons SBY, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto justru melayangkan kritik terhadap petinggi Demokrat itu. Hasto balik menyindir, bahwa SBY dahulu pada Pemilu 2008 pernah mengubah sistem pemilu proporsional tertutup ke proporsional terbuka mendekati waktu Pemilu yang notabene tidak boleh ada perubahan mendadak.
“Pak SBY kan tidak memahami jas merah. Pak SBY lupa bahwa pada bulan Desember 2008, dalam masa pemerintahan beliau, justru beberapa kader Demokrat yang melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka melalui mekanisme judicial review. Dan itu hanya beberapa bulan, sekitar 4 bulan menjelang Pemilu yang seharusnya tidak boleh ada perubahan,” kata Hasto dalam keterangannya dikutip Senin (20/2/2023).
Bahkan, lebih lanjut Hasto menuding langkah SBY tersebut demi mendongkrak suara Partai Demokrat di Pemilu.
“Sehingga dengan melakukan segala cara akhirnya Partai Demokrat mengalami kenaikan 300 persen, bayangkan dengan PDI perjuangan yang ketika berkuasa, kenaikannya hanya 1,5 persen," kata Hasto.
Terbuka Atau Tertutup, Politik Uang Tetap Marak
Pengamat Politik dari Universitas Siliwangi (Unsil) Kota Tasikmalaya, Taufik Nurohman menilai sebenarnya perdebatan tersebut hanya persoalan rasionalistas masing-masing partai saja. Menurutnya, tidak ada cerita perdebatan tersebut untuk kepentingan rakyat.
"Tidak ada jaminan, pemilih memilih calon yang benar-benar ia kenal. Buktinya politik uang semakin marak saat pemilu (sistem proporsional) terbuka," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/1/2023).
Bahkan, penerapan sistem proporsional terbuka sendiri bisa jadi memicu tingginya angka korupsi di kalangan legislatif.
"Bisa jadi (pemicu korupsi), Karena butuh pengembalian modal dulu," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai dengan menggunakan sistem proporsional terbuka maka caleg akan lebih banyak mengeluarkan modal dibandingkan proporsional tertutup.
"Selain untuk lobi-lobi di internal parpol, caleg juga harus mengeluarkan modal untuk langsung bertemu dengan calon pemilihnya. Kalau tertutup, caleg mengeluarkan modalnya cuma buat lobi-lobi internal parpol, karena bertemu sama calon pemilih menjadi kurang penting," ujarnya.
Namun, ia mengemukakan, jika hak pilih memang ditentukan oleh rakyat memang lebih baik menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Secara sederhana, kalau hak pilih itu diberikan secara paripurna sama rakyat ya, lebih baik terbuka. Perkara banyak konsekuensinya itu lain cerita," ujarnya.
Meski begitu, ia mengemukakan, kedua sistem tersebut baik proporsional tertutup atau terbuka memiliki konsekuensi. Bahkan memiliki peluang yang sama dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Kedua-duanya (sistem proporsional terbuka dan tertutup) punya konsekuensi yang sama. Juga punya peluang yang sama untuk penguatan demokrasi di indonesia. Dengan catatan harus bener ngejalaninnya," katanya.