Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, bahwa pihaknya tegas menolak Pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau cuma coblos partai.
Perdebatan mengenai sistem Pemilu belakangan menguat karena gugatan sekelompok orang atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang ini proporsional terbuka, pemilihan kepala pemerintahan pusat hingga daerah, hingga desa secara langsung, ini kan memberikan otoritas ataupun memberikan amanah, memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan siapa yang rakyat inginkan menjadi perwakilannya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (23/2/2023).
Dave menegaskan, bahwa jangan sampai hak rakyat menentukan wakilnya dilucuti lewat sistem proporsional tertutup. Ia mengingatkan sistem proporsional terbuka baru dilaksanakan penuh pada Pemilu 2009 hingga 2019.
Baca Juga: Golkar Disarankan Usung Ridwan Kamil Jadi Cawapres, Hasil Survei Kirim Pesan 'Terang Benderang'
Menurut dia, sistem ini adalah kemajuan demokrasi Indonesia. Pasalnya, sebelumnya sistem proporsional tertutup dan semi terbuka sudah pernah dijalankan dalam sejarah kepemiluan Indonesia.
“Ini adalah suatu kemajuan dari sistem demokrasi kita, ini yang benar- benar memberikan kesempatan (bagi rakyat), untuk melakukan sistem pemilu tersebut, rakyat bisa memilih, rakyat bisa menentukan calon, dan juga melakukan efisiensi daripada keuangan negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dave mengingatkan, soal fungsi anggota parlemen yakni ada tiga, pertama, fungsi legislasi, kedua, fungsi anggaran dan ketiga fungsi pengawasan. Namun kini, kata dia, ada fungsi keempat yaitu fungsi aspirasi.
“Itu lah harus kita patahkan dan harus kita putus, jangan sampai demokrasi diberhangus, jangan sampai demokrasi itu diputus, dan jangan sampai fungsi aspirasi ini akhirnya lambat laun hilang sehingga tak adalagi pendekatan, pengenalan kepada masyarakat,” ujar dia.
8 Partai Tolak Proporsional Tertutup
Baca Juga: Golkar Menang Banyak, Ridwan Kamil Lebih Populer Ketimbang AHY dan Sandiaga Uno
Sebelumnya, delapan partai politik di parlemen tegas menolak Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Mereka kompak menyatakan penolakan itu dalam forum.
Adapun forum pertemuan ketum dan petinggi parpol dilaksanakan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu Partai Gerindra meski tidak hadir, mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Sedangkan tidak ada keikutsertaan PDI Perjuangan dalam pertemuan atau pernyataan sikap.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan lima poin yang menjadi kesepakatan. Poin pertama ialah pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup.
"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak erareformasi," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Airlangga mengatakan sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bag idemokrasi Indonesia. Di lain pihak, lanjut Airlangga sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga membacakan poin satu.
Poin kedua, delapan partai kompak memandanv sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.
"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem," kata Airlangga.
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Poin ketiga, delapan partai politik meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama," kata Airlangga.
Terakhir poin kelima, delapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas.