Sementara untuk perkara nomor 24, penggugatnya berasal dari Partai Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur. Mereka adalah Sutjipto dan Septi Notariana. Lalu, Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009 pun turut serta.
Adapun aturan yang difokuskan, yakni Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Jika pemilihan caleg ditentukan berdasarkan nomor urut, maka yang menerima suara terbanyak, belum tentu bisa memperoleh kursi di DPR.
Kala itu, sistem pemilihan masih memakai Kuota Hare yang identik dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Di mana untuk meraih kursi di DPR, caleg pun wajib mengumpulkan BPP lebih dari 30 persen.
Sholeh dan penggugat lainnya merasa keberatan dengan sistem pemilihan seperti ini. Mereka khawatir, penentuan caleg tidak lagi murni atas pilihan rakyat, namun berdasarkan dari kesukaan petinggi partai politik. Gugatan itu lantas menerima kontra.
Namun, partai yang saat itu berkuasa, yakni Demokrat bersama Golkar, PAN, dan Hanura mendukung penuh gugatan agar caleg dipilih berdasarkan suara terbanyak. SBY pun memiliki pandangan bahwa caleg harus berkomitmen dengan rakyat, bukan hanya untuk partai semata.
MK yang kala itu dipimpin Mahfud MD mengabulkan permintaan penggugat dan memutus Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Hal yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim adalah pasal tersebut dianggap bertentangan dengan rakyat.
Demokrat Tanggapi Pernyataan Hasto
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Hasto yang disebutnya telah menuduh tanpa disertai fakta. Ia kemudian menyinggung Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buron kasus suap pemilu anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Awal Mula 'Perseteruan' Megawati dan SBY, Berdampak Pada PDIP dan Demokrat?
Herzaky lantas mengaku khawatir banyak sosok Harun Masiku lain yang muncul jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia juga menyindir PDIP masih sakit hati lantaran kalah pada Pemilu 2009. Ia membandingkannya dengan sikap Demokrat yang lapang dada saat gagal di Pemilu 2014 dan 2019.