Duel PDIP vs Demokrat Soal Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata Ada Sejak Era SBY

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:58 WIB
Duel PDIP vs Demokrat Soal Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata Ada Sejak Era SBY
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat kembali 'perang'. Kali ini, keduanya saling sindir soal sistem pemilu. Awalnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan urgensi pengujian sistem pemilu yang ada di Mahkamah Konstutusi (MK).

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” tulis SBY melalui akun Facebook-nya, Sabtu (18/2/2023).

MK saat ini tengah mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugat meminta adanya perubahan pada sistem pemilu, yang semula proporsional terbuka menjadi tertutup. PDIP menjadi satu-satunya partai yang mendukung hal tersebut.

Mengetahui pernyataan SBY, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara dan menilai Presiden RI ke-6 itu tidak konsisten. Sebab, di masa pemerintahannya, yakni pada tahun 2008 juga terdapat gugatan sistem pemilu di MK.

Baca Juga: Awal Mula 'Perseteruan' Megawati dan SBY, Berdampak Pada PDIP dan Demokrat?

Di mana tujuannya agar caleg yang menang dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut. Hasto menyindir SBY lupa dengan judicial review atau uji materiil yang dilakukan empat bulan menjelang Pemilu 2009. Ia lantas menuduh Demokrat curang.

"Pak SBY lupa bahwa pada bulan Desember tahun 2008, dalam masa pemerintahan beliau, justru beberapa kader Demokrat yang melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka melalui mekanisme judicial review," ujar Hasto kepada wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (19/2/2023).

Di sisi lain, Hasto mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dapat memicu liberalisasi politik serta mendominasi peran kapital. Oleh karenanya, PDIP lebih mendukung sistem proporsional tertutup.

Perdebatan antar dua kubu partai ini lantas membuat rekam jejak gugatan sistem pemilu kerap memicu rasa penasaran. Untuk itu, Suara.com telah merangkumnya, yakni soal gugatan yang dimaksud Hasto.

Rekam Jejak Gugatan Sistem Pemilu 

Baca Juga: Ribut Proporsional Terbuka atau Tertutup Berlanjut, Bamsoet: Saya Tawarkan Campuran, Seperti di Jerman

Gugatan sistem pemilu di era SBY yang dimaksud Hasto itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008. Penggugat perkara nomor 22 adalah M. Sholeh, calon legislatif (caleg) dapil 1 Jawa Timur dari PDIP.

Sementara untuk perkara nomor 24, penggugatnya berasal dari Partai Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur. Mereka adalah Sutjipto dan Septi Notariana. Lalu, Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009 pun turut serta.

Adapun aturan yang difokuskan, yakni Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Jika pemilihan caleg ditentukan berdasarkan nomor urut, maka yang menerima suara terbanyak, belum tentu bisa memperoleh kursi di DPR.

Kala itu, sistem pemilihan masih memakai Kuota Hare yang identik dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Di mana untuk meraih kursi di DPR, caleg pun wajib mengumpulkan BPP lebih dari 30 persen.

Sholeh dan penggugat lainnya merasa keberatan dengan sistem pemilihan seperti ini. Mereka khawatir, penentuan caleg tidak lagi murni atas pilihan rakyat, namun berdasarkan dari kesukaan petinggi partai politik. Gugatan itu lantas menerima kontra.

Namun, partai yang saat itu berkuasa, yakni Demokrat bersama Golkar, PAN, dan Hanura mendukung penuh gugatan agar caleg dipilih berdasarkan suara terbanyak. SBY pun memiliki pandangan bahwa caleg harus berkomitmen dengan rakyat, bukan hanya untuk partai semata.

MK yang kala itu dipimpin Mahfud MD mengabulkan permintaan penggugat dan memutus Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Hal yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim adalah pasal tersebut dianggap bertentangan dengan rakyat.

Demokrat Tanggapi Pernyataan Hasto

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Hasto yang disebutnya telah menuduh tanpa disertai fakta. Ia kemudian menyinggung Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buron kasus suap pemilu anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Herzaky lantas mengaku khawatir banyak sosok Harun Masiku lain yang muncul jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia juga menyindir PDIP masih sakit hati lantaran kalah pada Pemilu 2009. Ia  membandingkannya dengan sikap Demokrat yang lapang dada saat gagal di Pemilu 2014 dan 2019.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI