Suara.com - Meski delapan partai politik di parlemen menegaskan tidak ingin penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, namun Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan jalan keluar dalam pelaksanaan pemilu ke depannya.
Politisi Partai Golkar ini mengusulkan agar Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan menggunakan sistem campuran terbuka dan tertutup seperti yang dilakukan di Jerman.
"Agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, saya menawarkan jalan tengah menggunakan campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di Jerman," katanya seperti dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com Senin (19/2/2023).
Masih menurut Bamsoet, sistem campuran tersebut pernah dibahas DPR menjelang Pemilu 2019 silam. Saat itu, Bamsoet menjabat Ketua DPR.
Baca Juga: PDIP Vs Demokrat Panas Lagi: Kini Saling Sindir Soal Sistem Pemilu, Singgung Harun Masiku
"Campuran sistem terbuka dan tertutup ini pernah dibahas saat saya menjabat Ketua DPR RI pada periode 2018-2019. Jika bisa dielaborasi lebih jauh melibatkan para aktivis, para akademisi serta para negarawan lainnya, siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal ramai sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang kini sedang dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). SBY menanggapinya, karena MK akan segera memutuskan hasil dari sidang judicial review tersebut.
"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," tulis SBY dalam keterangannya dikutip Minggu (19/2/2023).
Dalam catatannya, SBY mempertanyakan tepat tidaknya sistem Pemilu diubah san diganti saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.
"Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan "time-line" yang ditetapkan oleh KPU? Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" tanya SBY.
Pertanyaan ini, kata SBY, tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
SBY lantas bertanya, apakah saat ini, ketika proses Pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara Indonesia, seperti situasi krisis tahun 1998 misalnya, sehingga sistem Pemilu mesti diganti di tengah jalan.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kriteria Capres Tak Terlibat Politik Identitas, Sindir Anies Baswedan?
Dia juga mengemukakan, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
"Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," kata SBY.
Pelibatan rakyat itu bisa dengan berbagai cara. SBY menyebutkan, semisa menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal. SBY berpendapat, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan atau power yang dimilikinya.
"Dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan 'hajat hidup rakyat secara keseluruhan'," ujar SBY.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya)" sambung SBY.