Suara.com - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin menanggapi soal banyaknya atribut partai yang dipasang di jalanan ibu kota. Ia meminta agar partai politik (parpol) tidak asal memasang atribut seperti bendera dan spanduk.
Burhanuddin mengatakan, sejauh ini belum ada parpol yang mengajukan izin pemasangan atribut kampanye. Pihaknya juga memang belum bisa berperan banyak lantaran saat ini belum masuk masa kampanye.
"Karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2023).
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI segera mengambil tindakan pencabutan atribut partai karena Bawaslu belum bisa mengambil tindakan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai," ucapnya.
Petugas, kata Burhanuddin bisa menggunakan aturan mengenai keindahan dan ketertiban kota agar bisa mencabut atribut partai.
"Pemerintah Daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," tuturnya.
Kendati demikian, atribut partai yang dipasang untuk acara seperti Rapat Koordinasi (Rakor), kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT), hingga musyawarah boleh dipasang karena bertujuan sosialisasi. Namun, parpol harus memperhatikan aturan Pemilu dan tidak boleh menyampaikan kalimat kampanye.
"Mari kita jaga keindahan ibu kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Ketum Parpol Segera Gabung PAN, Ciri-cirinya: Purnawirawan, Sekarang Ada di Pemerintahan