Suara.com - Komisioner KPU RI Idham Kholik mengaku tidak tahu menahu ihwal isu penundaan Pemilu 2024, termasuk kabar burung mengenai adanya pendanaan besar untuk merealisasikan wacana tersebut.
Hal itu disampaikan Idham dalam diskusi yang digelar Lembaga Survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu".
"Saya saja nggak tahu, mengenai isu tersebut saya ngggak tahu sama sekali," kata Idham dikutip dari kanal YouTube Survei KedaiKOPI, Minggu (19/2/2023).
Idham justru menegaskan, sebagai penyelanggara pemilihan umum, KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Perludem Tegaskan Tidak Ada Alasan Apapun Bagi MK Menunda Pemilu 2024
"Terkait isu penundaan Pemilu yang tadi sempat dikemukakan, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 di mana dijelaskan penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali," ujar Idham.
Merujuk aturan itu, Idham menegaskan bahwa sesuai konstitusi pelaksanaan Pemilu digelar tiap lima tahun. Artinya Pemilu memang harus digelar pada 2024, mengingat Pemilu terakhir dilaksanakan pada 20219.
"Jadi perintah Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah UUD, perintah konstitusi," kata Idham.
Idhan mengatakan KPU RI terus melaksanakan tahapan-tahapan yang ada, sembari menghitung waktu pencoblosan yang kurang dari satu tahun lagi, yakni 14 Februari 2024.
Diketahui tahapan Pemilu mulai digelas sejak 14 Juni 2022.
Baca Juga: Apa Itu Politik Identitas yang Terang-terangan Diusung Partai Ummat Supaya Anies Menang?
"Ini ternyata sudah berlalu delapan bulan lebih, tidak terasa, tinggal 12 bulan ke depan dan kami meyakini bahwa tahapan ini on the track, yang di mana pada tanggal 14 Februari nanti pemilih Indonesia baik di dalam maupun luar negeri menggunakan hak pilihnya datang ke TPS," tutur Idham.
"Kami sangat yakin itu karena penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun ini tidak hanya perintah UU Pemilu, tapi UUD," tandasnya.