Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji materiil norma sistem pemilihan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi MK menyetujui pemilihan proporsional tertutup sehingga mendukung pelaksanaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu," kata Titi Anggraini di Semarang, Jumat (17/2/2023).
Lagipula menurutnya, tidak bisa kemudian putusan MK nantinya langsung diberlakukan untuk pemilu mendatang. Ia mencontohkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden.
Putusan itu baru bisa berlaku setelah Pemilu 2014.
Baca Juga: 5 Fakta Isu Penundaan Pemilu 2024, Sistem Proporsional Tertutup Jadi Pengalihan?
Lebih lanjut, Titi menilai kalau semestinya semua pihak bisa mendukung MK untuk menjaga kemandirian serta kemerdekaannya dalam memutus perkara itu. Ia juga berharap seluruh pihak bisa mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapnya sudah berjalan.
Sementara itu, Titi juga sempat menyampaikan perlu adanya evaluasi untuk sistem pemilu khususnya untuk pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPRD. Evaluasi tersebut diharapkan bisa mengurai kerumitan yang kerap berulang terjadi.
Akan tetapi, ia meminta kalau evaluasi itu dilakukan oleh para legislator terpilih.
"Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris." [ANTARA]
Baca Juga: Agenda Terselubung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi